Pengertian AMDAL dan Fungsi AMDAL | AMDAL merupakan
singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Pengertian AMDAL adalah
suatu proses studi formal yang dipergunakan untuk memperkirakan dampak terhadap
lingkungan oleh adanya atau oleh rencana kegiatan proyek yang bertujuan
memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang perlu dianalisis pada tahap
awal perencanaan dan perancangan proyek sebagai bahan pertimbangan bagi pembuat
keputusan. Sedangkanmenurut PP No. 27 Tahun 1999, pengertian AMDAL adalah
kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu
usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan.
AMDAL ini merupakan analisis yang meliputi berbagai
faktor yaitu faktor fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi dan sosial budaya
yang dilakukan secara integrasi dan menyeluruh. Fungsi AMDAL adalah
sebagai berikut:
AMDAL berfungsi untuk menunjukkan tempat pembangunan yang
layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya,
AMDAL berfungsi sebagai masukan dengan pertimbangan yang
lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan sejak awal,
dan
AMDAL berfungsi sebagai arahan/pedoman bagi pelaksanaan
rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan
rencana pemantauan lingkungan.
KONSEP AMDAL
Konsep AMDAL pertama kali tercetus di Amerika Serikat pada
tahun 1969 dengan istilah Environmental Impact Assesment (EIA), akibat dari
bermunculannya gerakan-gerakan dari aktivis lingkungan yang anti pembangunan
dan anti teknologi tinggi. AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak suatu
kegiatan yang sedang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan. AMDAL mempunyai maksud sebagai alat untuk
merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan
ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan. Di
Indonesia, AMDAL tertera dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 27 tahun 1999. Dengan demikian AMDAL merupakan sarana teknis
yang dipergunakan untuk memperkirakan dampak negatif dan positif yang akan
ditimbulkan oleh suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup.
Dengan dilaksanakannya AMDAL, maka pengambilan keputusan terhadap rencana suatu
kegiatan telah didasarkan kepada pertimbangan aspek ekologis. Dari uraian di
atas, maka permasalahan yang kita hadapi adalah bagaimana malaksanakan pembangunan
yang tidak merusak lingkungan dan sumber-sumber daya alam, sehingga pembangunan
dapat meningkatkan kemampuan lingkungan dalam mendukung terlanjutkannya
pembangunan. Dengan dukungan kemampuan lingkungan yang terjaga dan terbina
keserasian dan keseimbangannya, pelaksanaan pembangunan, dan hasil-hasil
pembangunan dapat dilaksanakan dan dinikmati secara berkesinambungan dari
generasi ke generasi.
Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan
dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib
memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup. Sebagai bagian dari studi
kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, analisis
mengenai dampak lingkungan hidup merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan
izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Hal itu merupakan konsekuensi dari
kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup
serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Konsekuensinya adalah bahwa syarat dan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam
rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup
harus dicantumkan sebagai ketentuan dalam izin melakukan usaha dan/atau
kegiatan yang bersangkutan.
Manfaat AMDAL Bagi masyarakat
- Masyarakat dapat mengetahui
rencana pembangunan di daerahnya, sehingga dapat mempersiapkan diri di
dalam penyesuaian kehidupannya apabila diperlukan;
- Masyarakat dapat ikut
berpartisipasi di dalam pembangunan di daerahnya sejak dari awal, khususnya di
dalam memberikan informasi-informasi ataupun ikut langsung di dalam membangun
dan menjalankan proyek.
Bagi pemilik proyek
- Proyek terhindar dari perlanggaran
terhadap undang-undang atau peraturan yang berlaku;
- Proyek terhindar dari tuduhan
pelanggaran pencemaran atau perusakan lingkungan;
- Pemilik proyek dapat melihat
masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan datang;
- Pemilik proyek dapat mempersiapkan
cara-cara pemecahan masalah di masa yang akan datang;
.
Bagi pemerintah
- Untuk mencegah agar potensi sumberdaya
alam yang dikelola tersebur tidak rusak (khusus untuk sumberdaya alam yang
dapat diperbaharui);
- Untuk mencegah rusaknya sumberdaya alam
lainnya yang berada di luar lokasi proyek baik yang dioleh olrh proyek lain,
diolah masyarakat atau yang belum diolah;
- Untuk menghindari perusakan
lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan
dan lain sebagainya, sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan dan
keselamatan masyarakat
KEBERHASILAN IMPLEMENTASI AMDAL DI DAERAH.
Sebagai syarat keberhasilan implementasi AMDAL di daerah adalah:
1.Melaksanakan peraturan/ perundang-undangan yang ada
Contoh:
Sebelum pembuatan dokumen AMDAL pemrakarsa harus melaksanakan Keputusan Kepala Bapedal 8 tahun/ 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL yaitu harus melaksanakan konsultasi masyarakat sebelum pembuatan KA. Apabila konsultasi masyarakat berjalan dengan baik dan lancar, maka pelaksanaan AMDAL serta implementasi RKL dan RPL akan berjalan dengan baik dan lancar pula. Hal tersebut akan berimbas pada kondisi lingkungan baik lingkungan fisik/ kimia, sosial-ekonomi-budaya yang kondusif sehingga masyarakat terbebas dari dampak negatip dari kegiatan dan masyarakat akan sehat serta perekonomian akan bangkit.
Sebagai syarat keberhasilan implementasi AMDAL di daerah adalah:
1.Melaksanakan peraturan/ perundang-undangan yang ada
Contoh:
Sebelum pembuatan dokumen AMDAL pemrakarsa harus melaksanakan Keputusan Kepala Bapedal 8 tahun/ 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL yaitu harus melaksanakan konsultasi masyarakat sebelum pembuatan KA. Apabila konsultasi masyarakat berjalan dengan baik dan lancar, maka pelaksanaan AMDAL serta implementasi RKL dan RPL akan berjalan dengan baik dan lancar pula. Hal tersebut akan berimbas pada kondisi lingkungan baik lingkungan fisik/ kimia, sosial-ekonomi-budaya yang kondusif sehingga masyarakat terbebas dari dampak negatip dari kegiatan dan masyarakat akan sehat serta perekonomian akan bangkit.
2.Implementasi AMDAL secara profesional, transparan dan terpadu.
Apabila implementasi memang demikian maka implementasi RKL dan RKL akan baik pula. Implementai AMDAL, RKL dan RPL yang optimal akan meminimalkan dampak negatip dari kegiatan yang ada. Dengan demikian akan meningkatkan status kesehatan, penghasilan masyarakat meningkat dan masyarakat akan sejahtera. Selain itu pihak industri dan/atau kegiatan dan pihak pemrakarsa akan mendapatkan keuntungan yaitu terbebas dari tuntutan hukum ( karena tidak mencemari lingkungan ) dan terbebas pula dari tuntutan masyarakat ( karena masyarakat merasa tidak dirugikan ). Hal tersebut akan lebih mudah untuk melakukan pendekatan sosial-ekonomi-budaya dengan masyarakat di sekitar pabrik/ industri/ kegiatan berlangsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar