Pengertian
Dumping
Dumping adalah suatu kebijakan negara
atau perusahaan dari suatu negara untuk menjual produknya di luar negeri dengan
harga yang lebih rendah bandingkan terhadap harga jual produk itu di dalam
negeri itu sendiri.
Pengertian dumping dalam konteks hukum
perdagangan internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga internasional
yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual
barangnya dengan harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar
dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk
ekspor tersebut.